• Mon, Dec 2024

PPH Pasal 19, Objeknya, Cara Pembayaran, Cara Pelaporannya

Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 19 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang bukan merupakan subjek pajak. Objek dari PPH Pasal 19 adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang bukan merupakan subjek pajak, seperti penghasilan dari sewa, bunga, royalti, dan dividen.

Baca selengkapnya

Pengetahuan Dasar Tentang Pajak

Di Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan secara mandiri ke Dirjen Pajak.

Baca selengkapnya