Tidak bisa dipungkiri lagi, banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak, dilihat dari lingkungan masyarakat mereka hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, tanpa mereka mengerti dasar serta maksud dan tujuan dari pembayaran pajak karena kurangnya pemahaman mengenai pajak.
Pajak saat ini memegang peranan utama dalam struktur pembiayaan negara seluruhnya, dan pajak akan selalu dinamis mengikuti pola bisnis yang berkembang di masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak sesuai tarif pajak yang dikenakan.
Definisi Pajak
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak secara umum ada 4, yakni :
- Fungsi anggaran : Sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai belanja negara.
- Fungsi mengatur : Sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
- Stabilitas : Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
- Redistribusi Pendapatan : Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011: 7), yaitu sebagai berikut :
Official Assessment system
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Self Assessment System
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Withholding Assessment System
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Jenis-jenis Pajak
- Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
- PPh (Pajak Penghasilan)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
- PBB (Pajak Bumi Bangunan)
- Bea Meterai
Pajak-pajak yang dipungut oleh PEMDA (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
- Pajak Air Permukaan.
- Pajak Rokok.
Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel.
- Pajak Restoran.
- Pajak Hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Pajak Parkir.
- Pajak Air Tanah.
- Pajak sarang Burung Walet.
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Manfaat Pajak
Jenis-jenis pajak di Indonesia sangat banyak sekali macamnya, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak daerah. Kenapa kita harus membayar pajak? Apa sebenarnya manfaat pajak bagi masyarakat?
Pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sangat sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan fasilitas umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah negeri, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi, dan masih banyak lainnya dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Di samping fungsi penerimaan di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Pajak tidak cukup hanya dimengerti, namun lebih dalam harus dipelajari dan dipahami secara komprehensif dari aspek hukum pajak, dasar pengenaan pajak, penetapan pajak, sengketa pajak, dan hak-hak wajib pajak.
Selain untuk kesadaran pribadi, belajar pajak juga memberikan manfaat lain akan makna sebenarnya dari pajak, fungsi pajak, sanksi bagi pelanggar dan semua yang berkaitan dengan perpajakan.
Pada aturan yang terbaru, pemerintah telah meresmikan undang undang UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Oktober 2021. Dengan munculnya aturan ini, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dimuat dalam UU HPP pun resmi diberlakukan.
Poin-poin penting atas perubahan UU KUP yang dimuat dalam UU HPP di antaranya ialah:
- Pemberlakuan NIK sebagai NPWP bagi WP (Wajib Pajak) orang pribadi.
- Pemberian kesempatan pengungkapan ketidakbenaran SPT meski sudah dilakukan pemeriksaan.
- Penurunan besaran sanksi dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP.
- Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
- Penurunan besaran sanksi terkait permohonan keberatan atau banding bagi WP.
- Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP).
- Ketentuan kompetensi tertentu bagi kuasa wajib pajak.
- Penunjukkan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak.
- Penambahan kewenangan penyidik.
- Penegakan hukum pidana pajak dengan pemulihan kerugian penerimaan negara.
Semoga dengan artikel ini kita lebih paham lagi masalah perpajakan ya.