Penjelasan Mengenai Pembayaran, Pelaporan dan juga Bukti Potong PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan (pembeli / yang menerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Terdapat 63 jenis jasa sebagai Objek PPh Pasal 23 seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.
Untuk Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan, berikut penjelasannya :
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, atau bisa juga melalui berbagai channel pembayaran yang ada di aplikasi marketplace) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Selalui diingat ya sobatkonomi ! Jatuh tempo pembayaran untuk pembayaran PPh Pasal 23 adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Agar dapat melakukan pembayaran pajak, sobatkonomi harus membuat ID Billing terlebih dahulu.
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23
Pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu melaporkannya melalui fitur e-Filing.
Batas akhir atau jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 23 adalah tanggal 20 bulan berikutnya (dari bulan PPh 23 Terutang).
Bukti Potong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bukti bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, maka pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap-1) kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap-2) pada saat melakukan pengisian e-Filing pajak PPh 23.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Objeknya
Untuk Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada 2 jenis tarif yang dikenakan pajak penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut. Berbagai macam tentang tarif dan objek PPh Pasal 23 :
1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
Dividen, kecuali untuk pembagian dividen kepada orang pribadi maka dikenakan final, bunga dan royalti. Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
5. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP maka akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif dasar PPh Pasal 23.
6. Jumlah bruto adalah jumlah keseluruhan penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh WP badan sebagai penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
- Pembayaran atas pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian).
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis).
- Pembayaran reimbursement, penggantian biaya pembayaran sebesar jumlah yang aktualnya telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto yang dimaksud tidak berlaku atas:
- Penghasilan yang berhubungan dengan jasa katering.
- Penghasilan yang berhubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final.
- Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium.
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material.
- Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis.
- Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran.
63 Jenis Objek Pajak PPh Pasal 23
Terdapat 63 jenis Objek PPh Pasal 23 yang telah ditambahkan oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Berikut ini adalah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, setor dan e-Filing yang mudah, cepat.
Daftar objek pph 23 jasa lainnya :
- Penilai (appraisal).
- Aktuaris.
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
- Hukum.
- Arsitektur.
- Perencanaan kota dan arsitektur landscape.
- Perancang (design grafis).
- Pengeboran di bidang penambangan minyak dan gas bumi kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap.
- Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
- Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas).
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
- Penebangan hutan.
- Pengolahan limbah.
- Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services).
- Perantara dan/atau keagenan.
- Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
- Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
- Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI.
- Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara.
- Mixing film.
- Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder.
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
- Pembuatan dan/atau pengelolaan website.
- Internet termasuk sambungannya.
- Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program.
Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. - Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
- Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
- Maklon.
- Penyelidikan dan keamanan.
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer.
- Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.
- Pembasmian hama.
- Kebersihan atau cleaning service.
- Sedot septic tank.
- Pemeliharaan kolam.
- Katering atau tata boga.
- Forwarding.
- Logistik.
- Pengurusan dokumen.
- Pengepakan.
- Loading dan unloading.
- Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka
- penelitian akademis.
- Pengelolaan parkir.
- Penyondiran tanah.
- Penyiapan dan/atau pengolahan lahan.
- Pembibitan dan/atau penanaman bibit.
- Pemeliharaan tanaman.
- Permanenan.
- Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan.
- Dekorasi.
- Percetakan / penerbitan.
- Penerjemahan.
- Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pelayanan pelabuhan.
- Pengangkutan melalui jalur pipa.
- Pengelolaan penitipan anak.
- Pelatihan dan/atau kursus.
- Pengiriman dan pengisian uang ke ATM.
- Sertifikasi.
- Survey.
- Tester.
- Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan
Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:
Pihak pemotong PPh Pasal 23
- Badan pemerintah.
- Subjek pajak badan dalam negeri.
- Penyelenggara kegiatan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
- Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
- Wajib pajak dalam negeri.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23
Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas
Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank.
Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Bagaimana Jika Tidak Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ?
Sebetulnya siapa saja dapat memotong PPh atas jasa, asalkan:
- Memiliki NPWP, yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas.
- Jika penerima jasa tidak memotong PPh 23, bagi penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri.
Jadi, umumnya yang harus memotong PPh Pasal 23 adalah pembayar atau pemberi kerja (pembeli). Sedangkan yang memberikan jasa (penjual atau penerima uang) menerima sebesar Net dikurangi PPh 23 yang telah dipotong.
Jadi, bila penerima jasa tidak memotong PPh Pasal 23, maka bagi si pemberi jasa paling tidak ada kredit pajak dalam SPT Badan nantinya. Jika pribadi dan tidak memotong PPh Pasal 23, maka tidak ada risiko sanksi perpajakannya, kecuali kredit pajak di SPT Badan nantinya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya.
Terimakasih telah membaca di Pintar Ekonomi, semoga bermanfaat ya.