• Wed, Feb 2026

Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Panduan Lengkap dan Praktis

Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Panduan Lengkap dan Praktis

Pelajari langkah-langkah mudah untuk menghitung pajak penghasilan Anda dengan panduan ini.

Pendahuluan

Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada individu dan badan usaha berdasarkan penghasilan yang mereka terima. Di Indonesia, pajak ini diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir diperbarui pada tahun 2022. Menghitung pajak penghasilan dapat menjadi tugas yang rumit, namun dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat menghitungnya dengan mudah. Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara menghitung pajak penghasilan Anda.

1. Memahami Penghasilan Kena Pajak

Sebelum menghitung pajak penghasilan, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah total penghasilan yang diperoleh, dikurangi dengan biaya dan pengurangan yang diizinkan. Penghasilan ini bisa berasal dari:

  • Gaji dan upah
  • Usaha atau pekerjaan bebas
  • Investasi (dividen, bunga, sewa)
  • Pendapatan lain-lain

2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah mengidentifikasi sumber penghasilan, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak Anda. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Hitung total penghasilan bruto: Jumlahkan semua penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun pajak.
  2. Kurangi biaya dan pengeluaran: Catat semua biaya yang berkaitan dengan penghasilan, seperti biaya operasional, biaya kesehatan, dan lain-lain.
  3. Tentukan penghasilan neto: Total penghasilan bruto dikurangi dengan total biaya dan pengeluaran.
  4. Kurangi dengan penghasilan tidak kena pajak: Setiap individu berhak atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk tahun 2026, PTKP per orang adalah Rp 54.000.000.

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memperoleh penghasilan kena pajak (PKP) Anda.

3. Menghitung Pajak Penghasilan Berdasarkan Tarif

Di Indonesia, pajak penghasilan dikenakan berdasarkan tarif progresif yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah penghasilan kena pajak. Berikut adalah tarif pajak penghasilan untuk tahun 2026:

  • 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000
  • 5% untuk penghasilan Rp 60.000.001 - Rp 250.000.000
  • 15% untuk penghasilan Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000
  • 25% untuk penghasilan Rp 500.000.001 - Rp 1.000.000.000
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 1.000.000.000

Setelah mengetahui tarif pajak, Anda dapat menghitung pajak penghasilan dengan cara:

  1. Tentukan batas penghasilan untuk setiap tarif pajak.
  2. Kalkulasi pajak untuk setiap segmen dengan mengalikan penghasilan di segmen tersebut dengan tarif yang berlaku.
  3. Jumlahkan seluruh pajak dari segmen-segmen tersebut untuk mendapatkan total pajak yang harus dibayar.

4. Mengajukan SPT dan Pembayaran Pajak

Setelah menghitung pajak penghasilan, langkah selanjutnya adalah mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan melakukan pembayaran pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Isi SPT: Isi formulir SPT sesuai dengan penghasilan yang telah dihitung.
  2. Submit SPT: Kirimkan SPT secara online melalui sistem e-filing atau secara manual ke kantor pajak terdekat.
  3. Lakukan pembayaran: Bayar pajak yang terutang melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk.

Pastikan Anda memenuhi tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari denda dan sanksi.

Kesimpulan

Menghitung pajak penghasilan tidak perlu rumit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat. Dengan memahami penghasilan kena pajak, menghitung tarif pajak yang berlaku, dan melaksanakan kewajiban pelaporan serta pembayaran tepat waktu, Anda dapat mengelola pajak penghasilan Anda dengan lebih baik. Jangan lupa untuk selalu memperbarui pengetahuan Anda mengenai peraturan pajak yang berlaku, karena perubahan dapat terjadi setiap tahun. Jika Anda merasa kesulitan, konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan bantuan yang lebih mendalam.