PPH Pasal 19, Objeknya, Cara Pembayaran, Cara Pelaporannya
Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 19 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang bukan merupakan subjek pajak. Objek dari PPH Pasal 19 adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang bukan merupakan subjek pajak, seperti penghasilan dari sewa, bunga, royalti, dan dividen.