• Wed, Feb 2026

Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Panduan Lengkap untuk Warga Negara Indonesia

Cara Menghitung Pajak Penghasilan: Panduan Lengkap untuk Warga Negara Indonesia

Pelajari cara menghitung Pajak Penghasilan dengan mudah. Artikel ini memberikan panduan lengkap dan jelas untuk Anda.

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan. Di Indonesia, pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Memahami cara menghitung pajak penghasilan sangatlah penting bagi setiap wajib pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi dengan baik. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam menghitung pajak penghasilan secara sederhana dan jelas.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan

Sebelum masuk ke dalam cara menghitung pajak penghasilan, penting untuk mengetahui jenis-jenis pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Terdapat dua kategori utama:

  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21): Dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu.
  • Pajak Penghasilan Badan (PPh 25 dan PPh 29): Dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha.

Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan

Untuk menghitung pajak penghasilan, ada beberapa langkah yang perlu diikuti:

1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan yang dikenakan pajak setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan. Cara menghitung PKP adalah sebagai berikut:

  1. Hitung total penghasilan bruto, yaitu semua penghasilan yang diterima dalam satu tahun.
  2. Kurangi penghasilan bruto dengan biaya yang dapat dikurangkan, seperti biaya operasional, biaya pendidikan, dan lain-lain.
  3. Hasil dari pengurangan tersebut adalah PKP.

2. Menerapkan Tarif Pajak

Setelah menentukan PKP, langkah selanjutnya adalah menerapkan tarif pajak yang sesuai. Di Indonesia, tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi secara progresif adalah sebagai berikut (per 2026):

  • 5% untuk PKP hingga Rp 60.000.000
  • 15% untuk PKP Rp 60.000.001 hingga Rp 250.000.000
  • 25% untuk PKP Rp 250.000.001 hingga Rp 500.000.000
  • 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000

3. Menghitung Pajak yang Terutang

Setelah mengetahui tarif pajak yang berlaku, Anda dapat menghitung pajak yang terutang dengan cara mengalikan PKP dengan tarif pajak yang sesuai. Misalnya:

  • Jika PKP Anda adalah Rp 70.000.000, pajak yang terutang adalah: Rp 60.000.000 x 5% + Rp 10.000.000 x 15% = Rp 3.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 4.500.000

4. Mengurangi Pajak yang Sudah Dibayar

Jika Anda sudah membayar pajak selama tahun berjalan, pajak yang terutang dapat dikurangi dengan pajak yang sudah dibayar. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran pajak agar dapat digunakan saat penghitungan akhir.

Kewajiban Pelaporan Pajak

Setelah menghitung pajak yang terutang, wajib pajak harus melaporkan pajak tersebut melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh. SPT ini harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk wajib pajak orang pribadi.

Kesimpulan

Menghitung pajak penghasilan bukanlah hal yang sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat. Memahami penghasilan kena pajak, tarif pajak yang berlaku, dan kewajiban pelaporan adalah kunci untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Selalu pastikan untuk memperbarui informasi terkait pajak penghasilan, mengingat peraturan dapat berubah. Dengan pengetahuan yang baik, Anda dapat mengelola kewajiban pajak Anda dengan lebih baik dan menghindari masalah di kemudian hari.