• Wed, Feb 2026

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Secara Akurat dan Mudah

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Secara Akurat dan Mudah

Pelajari langkah-langkah menghitung pajak penghasilan secara efektif dan tepat. Temukan tips dan informasi penting di sini.

Pendahuluan

Pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau badan yang memperoleh penghasilan. Di Indonesia, pajak ini diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang menetapkan cara perhitungan, tarif, dan ketentuan lain yang terkait. Menghitung pajak penghasilan dengan benar sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam menghitung pajak penghasilan secara akurat dan mudah dipahami.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan di Indonesia

Pajak penghasilan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam undang-undang ini, dijelaskan mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, serta penghitungan pajak terutang. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk menghitung pajak penghasilan:

  • 1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang telah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan. Penghasilan yang dimaksud dapat berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, dividen, dan lain-lain.

2. Menghitung Biaya yang Dapat Dikurangkan

Biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan. Pastikan Anda mencatat semua pengeluaran yang valid, seperti biaya operasional, biaya barang, dan biaya administrasi.

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP dihitung dengan formula berikut: PKP = Total Penghasilan - Total Biaya yang Dapat Dikurangkan

4. Menerapkan Tarif Pajak

Setelah mendapatkan PKP, Anda perlu menerapkan tarif pajak yang sesuai. Di Indonesia, tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi bersifat progresif, sebagai berikut:

  • 5% untuk PKP sampai dengan Rp 60.000.000
  • 15% untuk PKP Rp 60.000.001 sampai Rp 250.000.000
  • 25% untuk PKP Rp 250.000.001 sampai Rp 500.000.000
  • 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000
5. Menghitung Pajak Terutang

Pajak terutang dapat dihitung dengan menjumlahkan pajak dari setiap lapisan PKP berdasarkan tarif yang berlaku. Contoh perhitungan pajak terutang dapat dilihat pada bagian contoh di bawah ini.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan:

  1. Misalkan Anda memiliki total penghasilan sebesar Rp 300.000.000 dan total biaya yang dapat dikurangkan sebesar Rp 50.000.000.
  2. Hitung PKP: PKP = Rp 300.000.000 - Rp 50.000.000 = Rp 250.000.000
  3. Terapkan tarif pajak:
    • 5% untuk Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
    • 15% untuk Rp 190.000.000 (Rp 250.000.000 - Rp 60.000.000) = Rp 28.500.000
    • 25% untuk Rp 0 (karena tidak ada lagi sisa PKP di atas Rp 250.000.000)
  4. Jumlahkan pajak terutang: Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 = Rp 31.500.000

Kesimpulan

Menghitung pajak penghasilan memang bisa terlihat rumit, tetapi dengan memahami langkah-langkah dan aturan yang berlaku, Anda dapat melakukannya dengan lebih mudah. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi mengenai tarif dan peraturan pajak agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan. Jika Anda merasa kesulitan, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau akuntan untuk memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan baik.