• Wed, Feb 2026

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Secara Tepat dan Mudah

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Secara Tepat dan Mudah

Pelajari cara menghitung pajak penghasilan dengan langkah-langkah yang mudah dipahami dan informasi terkini untuk tahun 2026.

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan. Di Indonesia, pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Memahami cara menghitung pajak penghasilan sangat penting, terutama bagi para wajib pajak yang ingin mematuhi ketentuan perpajakan serta menghindari sanksi. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam menghitung pajak penghasilan dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan

Sebelum kita membahas cara menghitung pajak penghasilan, penting untuk memahami jenis-jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia:

  • Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21): Dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu.
  • Pajak Penghasilan Badan (PPh 25): Dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha.
  • Pajak Penghasilan Final: Dikenakan untuk jenis penghasilan tertentu dengan tarif yang sudah ditentukan.

Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan

Untuk menghitung pajak penghasilan, ada beberapa langkah yang perlu diikuti:

1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Penentuan PKP dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Hitung Penghasilan Bruto: Jumlah semua penghasilan yang diterima dalam setahun.
  2. Kurangi dengan Biaya: Biaya yang dapat dikurangkan tergantung pada jenis penghasilan, misalnya biaya operasional untuk badan usaha atau biaya jabatan untuk individu.

2. Menggunakan Tarif Pajak yang Berlaku

Setelah mendapatkan PKP, langkah selanjutnya adalah menggunakan tarif pajak yang berlaku. Berikut adalah tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi per 2026:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
  • Penghasilan Rp 60.000.001 - Rp 250.000.000: 15%
  • Penghasilan Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000: 30%

Tarif ini bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi persentase pajak yang harus dibayarkan.

3. Menghitung Pajak Terutang

Setelah mengetahui PKP dan tarif pajak yang berlaku, Anda dapat menghitung pajak terutang. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jika seseorang memiliki PKP sebesar Rp 300.000.000, maka perhitungan pajak terutang adalah:

  • Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
  • (Rp 250.000.000 - Rp 60.000.000) x 15% = Rp 28.500.000
  • (Rp 300.000.000 - Rp 250.000.000) x 25% = Rp 12.500.000

Dengan demikian, total pajak terutang adalah: Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 12.500.000 = Rp 44.000.000

4. Memanfaatkan Potongan Pajak dan Kredit Pajak

Wajib pajak juga dapat memanfaatkan potongan pajak dan kredit pajak yang tersedia, seperti:

  • Potongan untuk Iuran Pensiun: Iuran yang dibayarkan untuk program pensiun yang diakui.
  • Kredit Pajak: Beberapa kategori penghasilan dapat memperoleh kredit pajak, seperti pajak yang telah dibayar di luar negeri.

Pastikan untuk mencatat semua potongan dan kredit pajak yang dapat mengurangi kewajiban pajak Anda.

Kesimpulan

Mengetahui cara menghitung pajak penghasilan dengan benar adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat menghitung pajak terutang dengan lebih mudah dan akurat. Ingatlah untuk selalu memperbarui informasi mengenai tarif pajak dan ketentuan perpajakan terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan. Dengan demikian, Anda dapat menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.